Fraksipan.com – Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyampaikan bahwa Pemerintah berencana akan mengimpor garam akhir Februari nanti. Tetapi, jumlah impor garam yang akan dilakukan oleh Pemerintah ini berbeda dengan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Disamping impor beras, Pemerintah juga akan mengimpor garam 3,7 juta ton. Sementara yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya 2,1 juta ton, ada kelebihan 1,6 juta ton,” beber Yandri kepada wartawan di ruang Fraksi PAN, Senin (22/1/18).
Kelebihan jumlah impor yang dipatok ini berpotensi menyalahi keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan juga menabrak UU yang ada.
“Itu berpotensi penyelewengan atau melanggar UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan,” jelasnya.
Untuk itu, yandri meminta agar masalah impor ini diawasi oleh aparat hukum. Hingga UU tersebut bisa ditegakan demi kemaslahatan masyarakat Indonesia.
“Sekali lagi kami minta ini harus diawasi, terutama aparat hukum sehingga UU itu bisa ditegakan dan menjerat siapun yang melanggar UU tersebut,” tegas Yandri. (ed)
Lihat juga: