Revisi UU KPK, Belum Bisa Diprediksi

1971

Fraksipan.com – Terkait Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menyatakan belum bisa memprediksi ke arah mana perkembangan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, DPR meminta agar masyarakat tak buru-buru menilai akan ada pengurangan kewenangan KPK.

“Pertama revisi KPK sedang jalan dan kita belum bisa memprediksi perkembangan dinamisasi yang ada di dalam disana. Dan kedua revisi UU KPK ini sudah disepakati antara pemerintah.

Dalam hal itu tentunya setiap revisi jangan sampai dikaitkan hal-hal khusus tapi suatu hal yang normatif jika UU yang sudah 3-4 tahun selalu disesuaikan dan direvisi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan,” kata Taufik di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Taufik meminta agar revisi UU KPK ini dipersepsikan sebagai upaya DPR untuk mengurangi kewenangan lembaga antirasuah tersebut. Sebaliknya, harus dianggap sebagai proses normatif saja.

“Artinya semua kembali pandangan fraksi. Jangan ada kesepakatan internal setuju, tapi respon publik tak bersahabat, lalu balik badan. Yang penting konsistensi fraksi dalam ambil putusan dalam proses revisi KPK. DPR lahirkan KPK, kita dukung KPK. Proses kaitan penyadapan penindakan dan pencegaham tergantung keputusan fraksi,” jelasnya. (Ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here