Revisi UU KPK Setelah RUU KUHAP Selesai

745

Fraksipan.com – Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Panitia Kerja Penyusunan Program Legislasi Nasional sudah menjelaskan revisi beleid ini diajukan guna menata kembali sistem peradilan pidana terpadu.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Muslim Ayub, mendukung rencana revisi UU KPK. Ia mendorong pembenahan sistem peradilan pidana terpadu dengan memperkuat lembaga kejaksaan dan kepollisian.

“KPK itu bisa hebat karena punya kewenangan menyadap. Mestinya polisi dan jaksa juga punya kewenangan seperti itu” ujar Politisi asal NAD ini.

Muslim menambhkan, Revisi akan diagendakan setelah DPR menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, revisi itu akan ikut menentukan sistem hukum bagi semua lembaga penegak hukum. (Editor)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here