Fraksipan.com – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, sejatinya akan rapat membahas revisi UU MD3 hari ini. Rapat kemudian ditunda karena alasan alotnya pembahasan materi penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR dan DPD.
Revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sangat mustahil dapat rampung dalam waktu dekat. Pasalnya, materi perubahannya kian kebablasan dan masih menjadi rebutan fraksi-fraksi di DPR RI. Alhasil, rapat pembahasan yang seharusnya diagendakan Kamis (20/4) ditunda kembali.
“Masih berdebat materi terhadap penambahan jumlah pimpinan. Ada yang usul masalah DPD. Saya usul biar itu jadi sikap DPR dalam hal ini Panja Baleg, jangan masing-masing fraksi mengungkapkan itu,” ungkap yandri kepada wartawan di Komplek Paelemen, Senayan, Kamis (20/4).
Anggota DPR RI Partai Amanat nasional (PAN) itu mengaku, DPR menunda rapat karena masih butuh waktu untuk membahas penambahan materi dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Selain itu, perwakilan pemerintah yang ditugaskan membahas revisi UU MD3, yakni Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly absen di rapat.
“Karena itu kita perlu waktu membahas intensif muatan materi baru. Kalau sudah bulat, kita undang pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, ada usulan penambahan materi baru dan itu sudah mulai kebablasan, karena membuat revisi UU MD3 kembali dibahas dari awal. Namun, menurutnya tak menutup kemungkinan Presiden Joko Widodo harus mengirim surat presiden (supres) yang baru.
“Tidak dari awal karena ada hal baru saja, nanti pemerintah terhadap usulan DPR perlu mengkonsultasikan ke preiden karena ini kan surpres. Bagaimana, apakah pemerintah setuju penambahan lebih dari satu, penambahan wakil ketua DPD, imunitas,” beber Yandri.
Imunitas dalam hal ini, sambung anggota Komisi II DPR RI itu, usulan penguatan soal kasus hukum bagi para anggota dewan.
“Imunitas itu terkait masalah prosedural kalau masalah pemeriksaan (penyidik, red), status cekal,” kata Yandri.
Namun, dia menolak menyebutkan fraksi mana yang mengusulkan ide penguatan hak imunitas DPR itu. Fraksi PAN sendiri belum memiliki sikap atas ide itu karena masih menunggu usulan resmi.
“Draf itu belum kita terima. Baru dimunculkan tadi. Saya minta drafnya dulu,” pungkasnya. (ed)