Fraksipan.com – Revisi UU Pilkada yang akan segera dibahas DPR RI menjadi perhatian tersendiri awak media dalam konferensi pers yang digelar fraksi PAN DPR RI, Selasa 24/04/16 di Ruang fraksi PAN DPR RI.
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto, memnjelaskan beberapa hal terkait sikap Fraksi PAN DPR RI atas revisi UU Pilkada, pertama terkait syarat pecalonan, yandri menjelaskan bahwa fraksi PAN mendorong agar syarat dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik untuk pencalonan kepala daerah pada kisaran 20 %, hal tersebut berdasarkan salah satu pertimbanganya bahwa sekarang ini tidak ada lagi syarat minimal kemenangan.
“Kita mendorong Persyaratan calon kepala daerah dari parpol atau gabungan parpol di angka 20%” Kata yandri yang juga ketua umum Barisan Muda PAN itu.
Terkait calon independen yandri menyampaikan bahwa persyaratakn harus adil, jika parpol dibebankan syarat maka calon independen pun harus sama, untuk memenuhi asas keadilan, adapun jumlahnya disesuaikan dengan DPT.
“Jika parpol diberi beban batasan minimal pencalonan maka UU harus adil, calon independen pun harus diperlakukan sama” jelasnya
Selanjtnya masalah perlu atau tidaknya Calon yang sedang menjabat untuk mundur, yandri menyampaikan bahwa fraksi PAN mendorong sebanyak banyaknya sumber Calon kepala daerah, jadi PAN mendorong agar syarat pejabat harus mundur ketika mencalonkan diri untuk ditiadakan.
“Kita Menginginkankan Sebanyak banyaknya sumber kepala daerah agar persaingan lebih kompetitif dan lebih banyak kemungkinan muncul kepala daerah yang berkualitas, jadi untuk calon kepala daerah yang masih menjabat, baik di eksekutif maupun legislatif tidak perlu mundur” pungkas yandri (ed)
Lihat Video: