Fraksipan.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menyatakan, aturan jenjang pendidikan dokter dalam RUU Pendidikan Kedokteran diharapkan efektif dan tidak merepotkan dokter saat menempuh masa pendidikan. Jenjang itu didorong tanpa mengurangi kualitas dan prestasi dokter dalam mengabdikan diri pada masyarakat.
Hal itu ia katakan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), dan Kolegium Dokter Indonesia (KDI), di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (18/7/2018).
“Jangan merepotkan para dokter. Jangan menghambat, jangan memperlakukan tidak adil. Sehingga mereka bisa segera berbakti melayani masyarakat. Jangan sampai seakan-akan mendapat hambatan-hambatan prosedural dan terlalu lama. Itu yang akan kita cari titik tengahnya melalui undang-undang ini,” papar Totok.
Anggota DPR RI dari PAN itu menjelaskan, yang akan menjadi poin-poin pembahasan yakni sistem jenjang pendidikan dokter, kurikulumnya, sertifikasinya, syarat-syaratnya, sampai uji kompetensi dan lain sebagainya yang belum diatur dalam UU yang lama.
“Intinya adalah, di satu pihak kita ingin melayani kesehatan masyarakat dengan sebaik-baiknya, dengan dokter-dokter yang berkualitas, dan dokter-dokter yang tidak hanya bersifat mengobati, tapi juga bisa melakukan tindakan promotif dan preventif dengan menjaga orang agar tidak sakit,” jelas Totok.
RDPU Baleg dengan beberapa asosiasi stakeholder kedokteran di Indonesia ini dalam rangka untuk mendapatkan masukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tantang Pendidikan Kedokteran. Totok mengungkapkan revisi UU ini akan dilakukan secara komprehensif.
“Kita menerima masukan dari mereka, dan Baleg akan melakukan perubahan-perubahan secara komprehensif terhadap undang-undang ini dan mungkin akan kita buat semacam workshop di kalangan stakeholder untuk bisa mengambil kesimpulan-kesimpulan yang mereka sepakati,” papar politisi dapil Jatim itu. (ed)