Fraksipan.com – Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saleh Partaonan Daulay, mengapresiasi keinginan Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan pengawasan Komisi IX, BPOM belum bisa bekerja maksimal karena adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Belum lagi, kewenangan untuk melakukan penindakan juga belum maksimal diberikan kepada BPOM.
“Selama ini, jika ada persoalan yang terkait dengan obat dan makanan, semua pihak pasti menoleh ke BPOM. Padahal, tidak semua persoalan itu dapat diselesaikan sendiri oleh BPOM. Mereka masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain seperti Kemenkes dan kepolisian,” ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/17).
Salah satu cara yang efektif dalam meningkatkan kewenangan BPOM adalah dengan membuat undang-undang sendiri. Dengan begitu, payung hukum untuk melindungi dari aspek penyalahgunaan obat, makanan, dan kosmetik menjadi kuat. Sekaligus, undang-undang itu nanti diharapkan dapat menyelesaikan tumpang tindih kewenangan yang ada saat ini.
“Komisi IX DPR sangat senang jika RUU (Rancangan Undang-Undang) pengawasan obat dan makanan menjadi inisiatif pemerintah. Diharapkan, dalam revisi prolegnas yang akan dilakukan dalam minggu ini, usulan tersebut sudah bisa dimasukkan,” katanya.
Indonesia sudah semestinya bisa berkaca pada negara lain di mana persoalan perlindungan masyarakat dalam aspek ini menjadi prioritas. Di tengah kompetisi perdagangan bebas yang semakin kuat, Indonesia harus dapat memastikan seluruh produk yang masuk ke Indonesia aman untuk dikonsumsi. Termasuk di dalamnya, produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang dijual secara daring.
“Yang mengkhawatirkan sekarang ini adalah penjualan secara online. Produk-produk dari negara lain dengan mudah bisa melintasi batas teritorial. Semua itu harus bisa diawasi dan dipastikan aman,” kata anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional itu. (ed)