Fraksipan.com – Permasalahan tenaga kerja asing (TKA) yang banyak disoroti oleh banyak pihak belakangan ini dapat diselesaikan, kalau Pemerintah melaksanakan hasil rekomendasi Panitia Kerja Pengawasan TKA yang dibentuk Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua (Waka) Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah menjalankan rekomendasi Panitia Kerja Pengawasan Tenaga Kerja Asing yang dibentuk Komisi IX beberapa waktu sebelumnya.
“Kami berharap pelaksanaan rekomendasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk tentang tenaga kerja asing ilegal yang banyak disorot belakangan ini,” kata Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (28/12/16).
Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Panitia Kerja Pengawasan Tenaga Kerja Asing Komisi IX memberikan lima butir rekomendasi. Rekomendasi pertama adalah mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Pasalnya, Komisi IX menilai penyidik yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang jumlahnya tidak lebih dari 1800 orang tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada.
“Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” ujarnya.
Rekomendasi kedua adalah mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Rekomendasi ketiga adalah penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal. “Sejauh ini Komisi IX melihat tindakan yang dijatuhkan masih lebih banyak yang bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara ‘pro justisia’,” tuturnya.
Rekomendasi keempat adalah mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. “Setidaknya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan,” katanya.
Rekomendasi kelima, Komisi IX mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia. (ed)