Saleh Daulay Setuju Pelaku Pemerkosa Dihukum Berat

877

Fraksipan.com – Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, menilai gagasan memutus urat syaraf libido pemerkosa yang dilontarkan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, perlu diperdalam terlebih dahulu sehingga tidak hanya sekadar sensasi.

“Saya kira wacana tersebut perlu diperdalam terlebih dahulu. Jangan sekadar ide. Misalnya, bagaimana mekanisme pemberian hukumannya. Apakah libido bisa dihilangkan. Jangan sampai malah jadi membunuh. Karena teori pemberian hukuman, itu agar ada efek jera,” katanya seperti dikutip JPNN, Kamis (19/2).

Selain itu, anggota DPR asal Sumut ini juga menilai perlu diperdalam hal-hal lain semisal siapa saja yang pantas dijatuhi hukuman nantinya. Apakah setiap pelaku, atau mereka yang telah melakukannya berkali-kali.

Jika ide mematikan syaraf libido dilakukan terhadap orang yang telah berkali-kali melakukan, dan telah menjalani hukuman tidak juga jera, menurutnya kemungkinan masih dapat dibenarkan.

“Saya setuju kejahatan seksual harus dihukum berat, tapi perlu diperdalam konsepnya. Jangan sampai wacana mematikan urat syaraf libido hanya karena emosional sesaat. Apalagi hanya sekadar mencari popularitas,” kata Anggota Fraksi PAN ini.

Daulay menyarankan Mensos memikirkan faktor sosiologis dan psikologis. Karena efek hukuman benar-benar dapat menghancurkan hidup pelaku. Tidak saja membuatnya malu untuk hidup bersosialisasi, tapi juga menghancurkan masa depan. Apalagi jika pelaku masih muda dan belum memiliki keturunan.

“Kalau misalnya pelaku masih muda dan belum menikah, itu kan dampaknya bisa menghancurkan masa depan. Apa tidak dipikirkan dampaknya. Jadi sekali lagi, pelaku kejahatan seksual harus dihukum berat, tapi ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan,” katanya.

Selain itu mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini juga menilai pengkajian penting untuk mengetahui ada tidaknya alternatif hukuman lain yang lebih bersifat edukatif. Sehingga manusia yang melakukan kesalahan, dapat dibimbing ke jalan yang benar.

“Konsep pemasyarakatan saat ini, hukuman sebagai bagian dari pembinaan. Sehingga diharapkan manusia yang melakukan kesalahan dapat kembali menjalani kehidupan normal. Apakah hal ini tidak dipikirkan,” katanya. (Ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here