Saleh P Daulay

Fraksipan.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebutkan, diamankannya 70 tenaga kerja asing asal Cina oleh Polda Banten dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan wilayah.

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi perlu menjelaskan secara transparan kenapa 70 TKA Cina ini dapat lolos dan bisa bekerja di Indonesia.

“Jika itu benar, pemerintah kita betul-betul kecolongan. Imigrasi dan Kemenaker perlu menjelaskan secara transparan mengapa orang asing bisa masuk dan bekerja di Indonesia tanpa dokumen resmi. Kejadian seperti ini semestinya tidak boleh terjadi. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan,”

“Kalau kita masuk ke negara lain, rasanya pemeriksaan cukup ketat dan berlapis. Semua diperiksa. Tidak hanya dokumen, tujuan serta alamat tinggal pun selalu ditanya. Mereka selalu berhati-hati jika ada penyalahgunaan izin masuk,” tegasnya melalui pesan elektronik yang diterima wartawan, Rabu (3/8).

Kemenaker diminta untuk memeriksa para TKA tersebut. Diperlukan informasi utuh mengenai cara mereka masuk ke Indonesia. Termasuk agen-agen yang mengundang dan membawa mereka bekerja di Indonesia.

Selain itu, Kemenaker juga dituntut untuk memeriksa perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan tersebut perlu menjelaskan apa motif mempekerjakan TKA tanpa identitas seperti itu. Jika mereka sengaja melakukan itu, maka perlu diberi sanksi tegas sesuai aturan yang ada

“Tidak mungkin perusahaannya tidak mengetahui informasi para pekerjanya. Bahkan sebelum bekerja, biasanya bagian personalia melakukan seleksi dan juga wawancara. Apalagi pekerja asing seperti ini, mestinya seleksi yang dilakukan lebih ketat.”

“Di kita, orang mau bekerja saja dituntut punya KTP dan KK. Ini orang asing tidak punya paspor, tapi bisa bekerja. Mungkin bahasa Indonesia pun tidak bisa. Ini harus diusut tuntas,” pungkas Saleh. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here