Taufik Kurniawan: Program Aspirasi Dapil Amanah UU MD3

860

Fraksipan.com – Ramainya perbincangan tentang Dana Aspirasi membuat Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan merasa perlu untuk menjelaskan perihal program yang khawatir disalah artikan tersebut.

Program tersebut dijelaskan Taufik meneruskan apa yang sudah diatur di UU MD3. Terkait dengan kewajiban DPR menyerap aspirasi dan merealisasikan dalam bentuk usulan program pembangunan yang disampaikan ke pemerintah.

“Bukan dana aspirasi tapi usulan program aspirasi dapil. Terus terang saja ini berawal dari proses yang sangat panjang sejak DPR periode 2009-2014 lalu,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2015).

Taufik mengutip UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang mewajibkan anggota DPR terpilih menjadi penyambung lidah rakyat yang diwakilinya. Program dana aspirasi ini, menurut Taufik, sebenarnya menjalankan tugas DPR menyerap aspirasi, mengusulkan program pro rakyat sesuai aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja pemerintah.
Mengenai besaran dana Rp 20 miliar yang sebelumnya disebutkan untuk masing-masing anggota DPR, menurut Taufik tidaklah mengikat. Besaran dana itu nantinya disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan sesuai aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here