Fraksipan.com – Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno meminta jaminan komitmen kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani agar mekanisme holding BUMN melalui PP Nomor 72 Tahun 2016 tidak memotong peran DPR meski menggunakan rezim PT (Perseroan Terbatas).
“Kami masih akan pelajari lebih lanjut dari jawaban tertulis yang disampaikan. Tetapi setidaknya dari tanggapan yang dilakukan telah memberikan ketegasan peran pengawasan DPR,” ujar Teguh, saat rapat kerja dengan Menkeu di ruang sidang Komisi VI, Nusantara I, Rabu (8/2/2017) sore.
Teguh menambahkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 mengenai holding BUMN tidak boleh mengurangi peran negara. Negara masih punya kontrol atas anak usaha BUMN atau eks BUMN. Selain itu terbitnya PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN tidak boleh menghapus peran DPR dalam pengawasan.
Menkeu Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR memastikan, PP 72 tahun 2016 dilahirkan sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan dari aturan-aturan yang telah ada sebelumnya.
“PP 72/2016 tidak untuk mengindahkan peran DPR dalam fungsinya mengawasi kinerja BUMN dan anak usaha BUMN,” ungkap Sri.
Bahkan Sri mengatakan, perusahaaan swasta yang menguasai hajat hidup orang banyak saja DPR masih bisa mengawasi. Anak perusahaan eks BUMN juga tetap berstatus perusahaan negara sehingga penjualannya dilakukan dengan persetujuan DPR.
“PP Nomor 72 tahun 2016 dilahirkan untuk semakin menegaskan kalau melakukan holdingisasi peran negara tidak terhapus,” ujar Sri.
Dengan klarifikasi yang dilakukan oleh Menteri Keuangan itu telah memberikan pandangan dan jaminan komitmen terkait tetap adanya peran DPR dalam mengawasi BUMN. Namun, Komisi VI DPR masih belum mengambil keputusan dari hasil jawaban pemerintah itu. (ed)