Pansus Pelindo II Menemukan Beberapa Fakta Mengejutkan

749
Pansus Pelindo II

Fraksipan.com – Pansus Pelindo II DPR RI dikejutkan dengan fakta-fakta baru terkait perpanjangan kontrak Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT). Fakta itu terungkap dalam rapat permintaan keterangan dengan direksi PT JICT.

Direksi yang hadir adalah Dirut JICT Dani Rusli, Wakil Direktur Riza Erivan, dan seorang direktur keuangan. Rapat dilaksanakan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/11).

Seperti disampaikan Wakil Ketua Pansus Pelindo II, Teguh Juwarno, fakta pertama adalah tentang perpanjangan kontrak pengelolaan JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH) pada Agustus 2014, yang tidak diteken oleh pemegang saham.

Seharusnya, perpanjangan diteken oleh pemegang saham, yakni PT Pelindo II, PT HPH, dan Koperasi Pegawai Pelabuhan.

‎”Temuan kita yang mengejutkan bahwa ‎yang melakukan kerja sama bukan Pelindo II dengan HPH. Tetapi Pelindo II dengan JICT,” ujar Teguh, Rabu (25/11).

Anggota DPR RIdari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pihak yang menandatangani perpanjangan kontrak adalah Dirut Utama Pelindo II RJ Lino dan Dirut JICT Albert Pangkar Wai. Saat itu, Albert menjadi direktur utama mewakili HPH yang memiliki 51 persen saham di JICT.

“Apa yang dilakukan Pelindo II dengan JICT, artinya antara induk perusahaan dengan anak perusahaan. Itu ada sesuatu, kami melihat ada upaya menipu dan mengelabui,” ujar Teguh.

Bagi dia, fakta itu sudah jelas menunjukkan keharusan pembatalan perpanjangan kontrak antara Pelindo II dan HPH pada 2014.

Dirut PT JICT saat ini, Dani Rusli, tak bisa menjawab alasan terjadinya keanehan pada penekenan perpanjangan kontrak itu. Dani mengaku hanya menerima limpahan dari Albert, Dirut sebelumnya.

Bagi Teguh, ketidaktahuan Dani itu sangat aneh. Dan itu membuktikan para direksi hanya boneka.

“Mereka hanya boneka, sebab mereka tidak tahu, bahkan mereka hanya sekedar menurut saja,” kata Teguh.
Keanehan lainnya adalah fakta bahwa komposisi saham mayoritas yang diklaim Dirut Pelindo II RJ Lino ternyata tidak sesuai dengan bukti di notaris.

Untuk diketahui, di kontrak pertama yang berdurasi 1999-2018, JICT dimiliki tiga pihak. Pelindo dengan kepemilikan saham 48,9 persen, HPH dengan 51 persen, dan Koperasi Pegawai Pelabuhan 0,1 persen.

Pada 2014, Dirut Pelindo II RJ Lino mengklaim perpanjangan kontrak dilakukan di mana komposisi saham berubah. Pelindo memiliki 51 persen, dan 49 persen oleh JICT.

Ternyata, Direksi JICT menyerahkan dokumen yang didaftarkan ke notaris pada Agustus 2015, bahwa komposisi saham bukanlah seperti kontrak 2014. Komposisi saham yang didaftarkan ke notaris pada 2015 adalah seperti yang lama: 51 persen milik HPH, 48,9 persen milik Pelindo II, dan sisanya milik Koperasi Karyawan. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here