Fraksipan.com – Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI H Totok Daryanto SE mengingatkan, masyarakatlah yang paling menderita akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kunjungan kami ke Sumsel memang apa yang sudah kita lakukan ini sangat penting yaitu persoalan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Karhutla telah menjadi fenomena yang terjadi di negara ini, untuk melihat kerugian sangat besar sekali mulai dilihat dari tahun 2016, tentu yang paling menderita itu masyarakat apalagi berdekatan dengan lokasi Karhutla yang pasti sangat terkena sekali dampaknya,” ungkap Ketua Tim Badan Legilasi DPR RI, Totok Daryanto pada kunjungan kerja Tim Badan Legislasi DPR Republik Indonesia (RI) ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-undang terkait dengan kebakaran hutan.
Tim Badan Legislasi DPR RI dipimpin oleh Ketua Tim, H Totok Daryanto, SE dari (Fraksi PAN) yang diikuti 8 (Delapan ) Anggota lainnya kedatangan mereka disambut Wagub Sumsel, H Ishak Mekki di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (22/6/2016).
Ia menilai, kerugian akibat kebakaran hutan itu mencapai 20 triliun, ini suatu kerugian yang sangat besar.
“Oleh sebab itu, kita harus mengatasi bersama-sama dan kami berterimah kasih kepada Pemprov Sumsel telah ada perda yang terkait dengan kehutanan,” tuturnya.
Totok memaparkan, dari sisi aturan hukum, terdapat 5 (Lima) Undang-undang yang terkait dengan kehutanaan, yaitu (Pertama), undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, (Kedua), Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tenatng kehutanan menjadi undang-undang, (Ketiga), undang- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (Keempat), undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, (Kelima), Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Ia mejelaskan, kedatangan Tim legilasi DPR RI terutama mendapatkan masukan-masukan dari sisi perundang-undangan apa yang masih kurang dari penegak hukum sehingga kami akan menyempurnakannya.
“Kami berharap ke depan Provinsi Sumsel untuk mempersiapkan dalam mengatasi Karhutla jangan sampai terulang lagi seperti tahun 2015,” tandasnya
Sementara Wagub Sumsel, Ir H Ishak Mekki MM menyampaikan, Provinsi Sumsel termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kerawanan kebakaran tinggi yang berulang hampir setiap musim kemarau.
“Untuk luas wilayah 1,42 juta hektar yang terbesar disepanjang Musi Timur dari wilayah OKI hingga perbatasan Banyuasin dan Jambi lalu terdapat di Kabupten PALI, Muara Enim dan Musi Rawas Utara kemudia tahun 2015 terjadi kebakaran hutan yang terluas akibatnya menimbulkan kerugian USD 161 Miliar atau Rp. 221 Triliun,” katanya.
Ishak menjelaskan, Pemprov Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel telah membuat dan mengesahkan perda Provinsi Sumsel Nomor 8 tahun 2016 tentang pengendalian karhutla yang disahkan pada tanggal 21 April 2016 yang mengatur Pemerintah, masyrakat, dan sektor swasta tentang cara pencegahan, penaggulangan, penanganan pasca kebakaran karhutla.
“Dengan adanya perda ini agar tidak menambah rumitnya para penegak hukum, namun akan mempermudah aparatur penegak hukum didaerah dalam mengawasi dan memberikan sanksi bagi tindak pelanggaran terkait karhutla,” pungkasnya (ed)