Totok Daryanto: Penetapan Status Bencana Menjadi Sangat Penting, Demi Pengelolaan Tata Keuangan Negara

272

Fraksipan.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menjabarkan pentingnya penetapan status darurat bencana dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Menurutnya penetapan status bencana berkaitan dengan banyak hal penting tentang hajat hidup para korban bencana. Status bencana ada yang bersifat nasional, dan juga lokal bisa tingkat provinsi atau kabupaten, kota, semua tergantung skala kerusakan.

 

“Penetapan status bencana berkaitan dengan anggaran, apakah anggaran nasional atau anggaran daerah, di situ konteksnya. Karena itu penetapan status menjadi sangat penting, demi pengelolaan tata keuangan negara,” papar Totok saat Rapat Penyusunan RUU Penanggulangan Bencana dengan para Tenaga Ahli Baleg, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). 

 

Penetapan status darurat bencana ada di Pasal 27, penetapan dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Menurut Totok, pemerintah di masing-masing tingkatan berhak untuk melakukan perubahan status, jadi status darurat kabupaten bisa ditingkatkan menjadi provinsi, oleh instansi pemerintah provinsi, selanjutnya bisa diubah darurat nasional oleh instansi pemerintah pusat. Semua tergantung skala dan kategori yang sudah diatur dalam undang-undang. 

 

“Karena adanya undang-undang ini pemerintah berkewajiban menyiapkan peraturan pelaksanaanya, melalui PP dan lain sebagainya, supaya ada kepastian hukum terhadap suatu peristiwa bencana. Jadi ketika terjadi bencana sudah bisa ditentukan kategorinya,” jelas Totok. 

 

Dia menegaskan, penetapan status bencana bisa tidak final, dapat diubah tergantung kategorinya. Waktu penetapan juga harus segera dilakukan karena berkenaan dengan cara penanganan.

 

“Batasan waktu sejak peristiwa terjadi, kepastian bagi setiap Warga Negara Indonesia yang menderita bencana langsung ditangani negara, itu tujuannya. Status itu bisa tidak final, bisa dilakukan perubahan,” papar Totok.

 

Menurutnya penetapan status tidak boleh berlarut-larut, agar bisa segera diambil tindakan penanganan bencana.

 

“Harus ada batasan waktunya sejak bencana terjadi berapa hari, pemerintah harus menetapkan status itu. Walau pun status itu bisa berubah, berapa jam, berapa hari setelah peristiwa,” tandas Anggota DPR RI dari PAN itu (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here