Fraksipan.com – Revisi Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tahun ini akan dimulai.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Totok Daryanto mengatakan, pembahasan revisi UU Minerba akan lebih cepat dibanding pembahasan UU Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Sudah jadi draf di DPR, tapi belum sempurna, masih ada beberapa perubahan,” terangnya di Jakarta 14/09.
Mengenai usulan BUMN Khusus, kata Totok masih dikaji bersama dengan anggota DPR lainnya, ia menilai BUMN Khsusus tersebut memang perlu dipertimbangkan. Namun kebanyakan anggota DPR lebih mengusulkan untuk memakai IUP Khusus.
“Yang jelas DPR tidak setuju adanya Kontrak Karya dan harus diubah menjadi IUPK,” tuturnya.
Adapun usulan perubahan lainnya adalah penyelarasan perizinan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Alasannya, dalam UU Minerba, perizinan pertambangan masih ada di tangan bupati atau walikota, sedangkan dalam UU Pemda, seluruh perizinan sudah ada di tangan gubernur.
“Karena sekarang ada UU Pemda berarti perizinannya harus sudah ke provinsi. Yang lainnya sedang kita sempurnakan,” tandasnya (ed)