Ilustrasi Petani Padi

Fraksipan.com – Anggota DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menerangkan bahwa pemerintah harus segera membentuk Badan Pangan Nasional. Hal itu secara jelas tertuang dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2015.

Wakil Ketua Komisi IV itu mengatakan, sejak diundangkan pada 2015, pemerintah belum sama sekali mewujudkan cita-cita dari UU tersebut. Badan, atau lembaga ini disebut akan menjadi regulator pangan secara nasional.

“Badan pangan nasional nantinya juga berfungsi dalam membentuk BUMN pangan atas persetujuan Presiden. Dalam UU pangan nomor 18 tahun 2015, paling tidak dalam tiga tahun harus terbentuk, tetapi sampai sekarang belum terbentuk dan belum gerak,” kata Viva dalam diskusi “Mangan Ora Mangan, Bikin Holding Pangan” di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.

Oleh karenanya, viva menegaskan bahwa pihak parlemen mendorong pemerintah, agar Badan Pangan Nasional dapat segera dibentuk sebagai regulator utama di bidang pangan.

Apalagi melihat kondisi saat ini, di mana kementerian yang terkait dengan pangan seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan) sering berbeda dalam mengeluarkan data dan tumpang tindih berbagai kebijakan.

Ia mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Dalam perjalanan, saya sempat diskusi dengan Men PAN-RB, ada progres dan juga telah bertemu dengan baleg (Badan Legislasi). Memang ada beberapa fungsi yang kadang komplikasi antar kementerian, kalau kementan (Kementerian Pertanian) kan harusnya dalam produksi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu untuk distribusi dan konsumsi. Itu aja Kadang-kadang kontradiksi, misal soal data, Kementan dan Kemendag berbeda, juga Kemenko (Perekonomian), bahkan berbeda,” paparnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here