Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Yandri Susanto sependapat Pilkada serentak mustahil ditunda. Sebab, katanya, usulan beberapa anggota komisi II DPR untuk merevisi UU Pilkada tertahan pembahasannya di Baleg DPR.
“Kan sudah ada di Baleg, tinggal apakah Baleg merespon mengagendakan membahas rapat mengenai itu. Kalau sudah di Baleg bagaimana tanggapannya, baru dibawa ke Paripurna. Kita juga tidak tahu bagaimana keputusannya nanti. Jadi masih panjang,” jelas Anggota Baleg DPR ini.
Sekretaris FPAN di DPR di DPR ini membantah bahwa usulan revisi UU Pilkada dan UU MK di indikasikan untuk menunda Pilkada. Sebab, sambungnya, MK sudah menyatakan tidak sanggup melesaikan sengketa Pilkada dengan batas waktu 45 hari dibagi 269 daerah yang berarti MK punya waktu 35 menit untuk per kasus. “Jadi, dari sisi kualitas penegakan keadilan bisa terganggu. Kita setuju terhadap revisi UU MK itu,” katanya.
Yandri juga mengungkapkan, batas waktu penanganan sengketa Pilkada tidak hanya diatur dalam UU Pilkada tetapi ada juga di UU MK secara linear. Sehingga, tambahnya, apabila UU MK sudah di revisi maka UU Pilkada otomatis juga ikut di revisi.
“Persiapan sebelum pencoblosan itu penting, tapi lebih penting lagi penanganan setelah pencoblosan. Karena, pasangan yang kalah dipastikan menggugat dan ini ranah MK. Kalau MK mengatakan tidak sanggup maka pembuat UU harus merespon itu,” pungkasnya. (ed)