Fraksipan.com – Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, memberikan kewenangan lebih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga badan pengawas itu kini sudah seperti setengah pengadilan. Kewenangan ini harus dioptimalkan. Salah satunya memperkuat hukum acara penyelesaian sengketa pemilihan.
“Kedepan Bawaslu harus lebih diperkuat, khususnya mengenai penyelesaian sengketa,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Yandri Susanto di Jakarta, Kamis (14/9/17).
Menurut Yandri, hukum acara dan penyelesaian sengketa ini yang harus diperhatikan serius oleh Bawaslu. Sebab ini yang menjadi badan pengawas pemilihan.
” Hukum acara dan penyelesaian sengketa, ini yang sebenarnya merupakan ruh Bawaslu,” ujarnya.
Karena itu, Yandri menyarankan agar badan pengawas pemilihan meminta saran kepada MK. Sebab lembaga penjaga konstitusi ini, sudah punya hukum acara yang jelas dan efektif.
Sehingga nantinya, setiap putusan yang dikeluarkan Bawaslu, benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. (ed)