Yandri Susanto: MK Telah Memutuskan Calon Tunggal Boleh Diakomodir

999

Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menyatakan, bahwa Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui usulan pembatasan dukungan Partai Politik (Parpol) bagi Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah.

“Karena MK sudah memutuskan calon tunggal boleh diakomodir dan itu wajib dimasukkan dalam revisi nanti,” kata Yandri di Jakarta, Jumat (12/2). Sebagaimana dilansir Berita empat.com.

Oleh karenanya, kata Yandri, demi menghidupkan semangat proses demokrasi di Indonesia, PAN akan mendorong pembatasan dukungan Parpol bagi Paslon kepala daerah.

“Sehingga nanti kalau dibatasi misalnya 50% bagi satu Paslon boleh memborong partai. Artinya ada kemungkinan lebih dari 1 paslon,” ujarnya.

Jika itu terjadi, kata Yandri, calon tunggal untuk 2017 dapat terhindari. Namun, saat ini masih menuai perdebatan yang cukup panjang di berbagai kalangan partai Politik.

“Tapi PAN setuju dengan pembatasan itu dalam rangka adanya kompetisi dalam Pilkada langsung itu,” jelasnya.
Idealnya, menurut Yandri, kurang lebih 40% batas maksimal dukungan bagi satu pasangan calon.

“Karena 40% berarti masih ada titik tersisa 60%. Dari 60% itu mungkin minimal ada 2 pasangan calon. Intinya kita ingin memberi ruang kepada masyarakat supaya ada pilihan-pilhan,” paparnya.

Sehingga, Jelas Yandri, para bandar yang mempunyai modal tidak memborong Parpol dengan modus supaya tidak ada pemilihan.
“Dengan adanya calon tunggal, dipastikan bisa menang. Itu membunuh proses demokrasi yang sangat tidak baik,” terangnya. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here