Fraksipan.com – Anggota DPR RI Yandri Susanto mengemukakan, DPR telah mengeluarkan aturan yang tegas dan jelas untuk melarang para mantan narapidana maju menjadi kepala daerah. Namun aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di UU Nomor 8 Tahun 2015 sudah dilarang tetapi dibatalkan oleh MK. DPR sudah buat pasal yang sangat bagus tetapi sayang dibatalkan oleh MK,” kata Yandri di Jakarta, Senin (3/8).
Ia menjelaskan, dalam kasus Pilkada di Kota Manado, bukan kader PAN yang mantan narapidana. Kader PAN adalah calon wakil yang berpasangan dengan calon walikota.
“Di Manado, kami mendukung karena wakilnya adalah ketua DPD PAN, Kota Manado,” tegasnya. (ed)