Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Fraksipan.com – Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya menilai temuan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup, sehingga masa kerja pansus tak memerlukan perpanjangan.

“PAN tidak setuju (masa kerja pansus) diperpanjang,” ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Alasan utama perpanjangan masa kerja pansus adalah karena pihak KPK belum hadir dalam rapat untuk mengklarifikasi temuan-temuan pansus.

Terkait hal tersebut, Yandri menilai hal itu bisa menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan pansus pada rapat paripurna.

“Kan enggak ada jaminan juga kalau diperpanjang KPK akan hadir. Tapi berdasarkan fakta-fakta yang sudah ada, itu diramu sedemikian rupa untuk dilaporkan di paripurna,” tuturnya.

Setelah rekomendasi disampaikan, DPR melalui rapat paripurna bisa memutuskan kemana rekomendasi tersebut akan diteruskan.

“Apakah ke KPK atau Presiden, atau ke mana? Kan tinggal follow up-nya bagaimana,” kata anggota Komisi II DPR itu.
PAN mengkhawatirkan, penyelidikan pansus akan meluas jika masa kerja pansus diperpanjang. Adapun PAN, kata Yandri, berkomitmen untuk memperkuat KPK.

“Kalau diperpanjang kan kami khawatir memperlemah,” ucap Yandri. (ed)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here