Fraksipan.com – Komisi II DPR RI setelah melalui beberapa perdebatan menyerahkan beberapa pasal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sebelumnya sempat tertunda, guna disetujui kepada KPU untuk dilakukan perbaikan terhadap runtutan kata-kata dalam PKPU, agar tidak menimbulkan multitafsir.
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengingatkan, bila masih terdapat multitafsir antara KPU pusat dengan pelaksana di daerah, maka bisa berakibat fatal bagi kesuksesan Pemilu 2019.
“Saya mengusulkan agar apa yang diambil oleh KPU, tafsirannya sama antara KPU pusat sampai ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). Jangan sampai seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, tentang APK (Alat Peraga Kampanye) ada beberapa provinsi yang berbeda pemahamannya,” kata Yandri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (09/1/2019).
Legislator fraksi PAN ini menambahkan, hak memilih bagi masyarakat sangatlah lebih penting. Untuk itu, ia berharap sampai keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu itu, menjadi multitafsir. Kalau itu yang terjadi, maka itu bisa jadi pemicu dan pemacu orang untuk menggagalkan kontestasi dari TPS itu. Ia juga meminta kepada KPU untuk melakukan briefing atau konsolidasi internal, sehingga apa yang disampaikan oleh KPU pusat sama pemahamannya sampai ke petugas di tingkat TPS.
“Saya kira PKPU sudah sangat detil. Tinggal bagaimana peraturan ini benar-benar ditaati oleh semua peserta Pemilu, petugas KPU dan Bawaslu termasuk juga rakyat Indonesia. Baik itu terhadap Pilpres ataupun Pileg di pemilu 2019. Jadi kalau kita tunduk pada peraturan yang sudah ditetapkan, saya kira semua bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tandas legislator dapil Banten II ini. (ed)