Fraksipan.com – Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menyatakan dukungannya untuk mengangkat tenaga honorer Katagori Dua (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Saya setuju saja apapun cara yang dipakai untuk menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2) agar bisa diangkat menjadi CPNS. Apakah itu revisi undang-undang atau keputusan presiden (Keppres),” kata Yandri Susanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2). Sebagaimana dilansir jppn.com.
“Sebenarnya prinsip dasar kami K2 itu diselesaikan. Apakah itu misalkan melalui Keppres, Permen, atau apa tidak ada masalah. Memang kalau mau lebih mantab, lebih kuat, ya revisi UU terbatas.”
Hal itu disampaikan Politikus Partai Amanat Nasional, menanggapi adanya dorongan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR supaya Panja ASN (Aparatur Sipil Negara), mengusulkan revisi UU ASN sebagai payung hukum memenuhi aspirasi honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS.
Menurut Yandri, Keppres saja sebenarnya sudah cukup untuk mengakomodir keinginan honorer K2 diangkat menjadi CPNS. Itu sebabnya partai pimpinan Zulkifli Hasan juga mendukung aksi demonstrasi para honorer K2 ke Istana beberapa waktu lalu.
Bagaimanapun, ujar Yandri, keputusan berada di tangan Presiden Joko Widodo. Apalagi soal anggaran, Yandri menilai tidak ada persoalan karena negara memilikinya. Dia tidak mempersoalkan cara apapun akan ditempuh asalkan nasib K2 diselesaikan, diangkat CPNS.
“Tapi kan ini kemaruan pemerintah ada nggak mengangkat mereka. Kesimpulan di komisi II sudah ada bahwa K2 harus diangkat. Di sisi anggaran tidak akan membuat anggaran goncang. Kuncinya ada pada Pak Jokowi sebenarnya,” tegas Yandri.(ed)