Polemik seputar Kepolisian RI telah mengeluarkan surat edaran mengenai ancaman pidana atas ujaran kebencian mengundang komentar dari DPR.
Menurut anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Sutanto, jika mengarah pada pengebirian berpendapat, akan sangat berbahaya ke depannya. Karena aturan ini berpotensi ditafsirkan sembarangan oleh segelintir pihak.
“Misalkan ada kelompok yang main facebook, SMS, atau pasang spanduk, atau berorasi kemudian diterjemahkan kelompok lain dan diadukan pada polisi dan polisi melanjutkan sebagai tindak pidana atau perbuatan tidak menyenangkan, itu menurut saya tidak elok,” kata Yandri di DPR Jakarta, Selasa 3 November 2015.
Yandri menilai surat itu justru bisa menimbulkan kegaduhan. Pasalnya orang bisa menjadi takut jika apa yang ingin disampaikannya membuat tidak senang orang atau kelompok lain.
“Menurut saya (surat edaran) tidak perlu. Jadi Polri kalau bisa itu dicabut atau kalau tidak dicabut, diberi penjelasan jangan sampai nanti disalahgunakan oleh jajaran Polri di bawahnya,” ujar Yandri.