Fraksipan.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan memberikan arahan langsung ke jajarannya untuk mendorong revisi UU yang mengatur peredaran miras.
“Tadi kita mendengar isu-isu. UU tentang minuman keras, sebagaimana saudara ketahui, di Bengkulu pemerkosaan sampai mati, di Jogja puluhan orang. Itu semua karena narkoba dan miras. Jadi ini UU tentang minuman keras harus dijaga betul,” kata Zulkifli Hasan disela sela buka bersama dengan jajaran pengurus PAN di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Zulkifli Hasan menegaskan, peredaran miras harus diatur dengan sangat ketat. Tidak boleh miras didapatkan dengan sangat mudah dan dijual sembarangan.
“Contohnyan di Amerika saja, membeli minuman keras tidak sembarangan, dia harus menunjukkan jati dirinya, usianya. Kalau sampai ada apa-apa, yang punya toko dihukum, ditutup. Yang beli juga dihukum keras sekali,” jelasnya.
Menurutnya, revisi UU untuk mengatur peredaran minuman keras sudah mendesak untuk dibahas. Selama ini, miras menjadi barang yang mudah didapatkan di Indonesia.
“Oleh karena itu, Undang-undang Miras ini kita perhatikan betul apalagi Indonesia itu kan sila yang pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Jadi nggak ada tempat buat mabuk-mabukan,” tuturnya.
“Harus dikawal untuk menyelamatkan generasi sekarang dan masa yang akan datang, maka Undang-undang miras ini penting sekali,” tegasnya Zulkifli. (ed)